Warga Negara dan Negara
1. Hukum
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai pe
rantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukummenurut para ahli:
Pengertian hukum menurut para ahli
1. Pengertian hukum menurut Drs.
E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat
dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan
melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali
adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan
dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun
tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi
untuk pelanggar aturan itu.
3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh
orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan
hukum.
4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol
pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga
ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam
bermasyarakat.
5. Pengertian hukum menurut J.C.T.
Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu
menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M.
Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang
pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang
ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara
dalam menjalankan tugasnya.
7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum
bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar
ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah
sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan
melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit
adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan
yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat
untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan
dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah
melakukan pelanggaran itu.
10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van
Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa
dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12. Pengertian hukum menurut M.H.
Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum
perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang
mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar
aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
b. Sifat Hukum
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
c. Ciri-Ciri Hukum
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
- Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
- Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
- Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
- Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
- Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
- Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
- Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
- Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
- Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
- Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
- Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
- Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
- Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaidah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaidah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaidah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
d. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
- Suber hukum materiil : tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut. Suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
- Sumber hukum formil : bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang (statue)
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulisDilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin HukumAdalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDE
2. Negara
a. Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
b. Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.1). Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2). Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
3. Pemerintah
a. Pengertian Pemerintah
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.b. Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
- Pemerintah (Government)
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintahan (Governance)
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
sumber :
http://www.academia.edu/7142301/Perbedaan_dari_Pemerintah_Government_Dengan_Pemerintahan_Governance https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/ http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/ http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html http://sekolahppkn.blogspot.co.id/2014/12/ciri-ciri-hukum-adanya-perinta
EmoticonEmoticon