PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (tugas 6 ISD )

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (tugas 6 ISD )

 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial

a. Pengertian Pelapisan Sosial

    Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah. Itulah sebabnya kita dapat mengenal kelas-kelas dalam kehidupan masyarakat, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah.
    Pada dasarnya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial terjadi karena adanya sesuatu yang dihormati dan dihargai dalam kehidupan masyarakat. Pembagian beberapa kelas (kelas atas, kelas menengah, kelas bawah) terjadi karena adanya ketimpangan dalam memberikan penghargaan. Golongan yang mendapatkan penghargaan yang tinggi akan menempatkan dirinya ke dalam kelompok masyarakat kelas atas. Golongan yang mendapatkan penghargaan yang sedang-sedang saja akan menempatkan dirinya ke dalam kelompok masyarakat kelas menengah. Selanjutnya, golongan yang mendapatkan penghargaan yang rendah akan menempatkan dirinya ke dalam kelompok masyarakat kelas bawah.
Pengertian Pelapisan Sosial menurut para ahli
  • Aristoteles : Pada jaman kuno di dalam setiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
  • Adam Smith : Masyarakat di bagi menjadi tiga, yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dan orang-orang yang hidup dari keuntungan perdagangan.
  • Thorstein Veblen : Membagi masyarakat dalam dua golongan yaitu golongan pekerja yang berjuang mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
  • Prof. Selo Soemardjan : Pelapisan sosial akan selalu ada selama dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dihargai.
  • Robert M.Z. Lawang : Pelapisan sosial merupakan penggolongan orang-orang dalam suatu sistem sosial tertentu secara hierarkhis menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise

b. Proses terjadinya pelapisan sosial

Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

c. Penyebab terjadinya Pelapisan Sosial

  1. Ukuran kekayaan. Seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat melalui ukuran rumah, mobil pribadi, cara berpakaian, dsb.
  2. Ukuran kekuasaan. Seseorang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan paling atas. Misalnya saja presiden, menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga ketua RT.
  3. Ukuran kehormatan. Orang yang paling disegani dan dihormati biasanya mendapatkan tempat paling tinggi. Ukuran ini banyak dijumpai pada padamasyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan. Seseorang yang memiliki derajat pendidikan yang tinggi menempati posisi teratas dalam masyarakat. Misalnya, seorang sarjana lebih tinggi tingkatannya daripada seorang lulusan SMA. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang menyebabkan terjadinya efek negatif karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuannya yang menjadi ukuran, melainkan ukuran gelar kesarjanaannya. Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif.

d. Dua analisis Prof. Soerjono Soekanto tentang proses terbentuknya pelapisan sosial :

   1) Sistem pelapisan sosial kemungkinan berpokok kepada sistem pertentangan dalam masyarakat.
   2) Ada sejumlah unsur untuk membuat analisa pelapisan sosial yaitu :
  •  Distribusi hak-hak istimewa yang objektif, seperti penghasilan, kekayaan, kekuasaan, wewenang.
  • Sistem pertanggaan yang sengaja diciptakan sehingga ada prestise dan penghargaan atas posisi pelapisan sosial tertentu.
  • Kriteria sistem pertentangan, yaitu dikukur adanya perbedaan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, hak milik, wewenang, dan kekuasaan.
  • Lambang-lambang kedudukan, seperti misalnya tingkah laku hidup, cara berpakaian, bentuk rumah, keanggotaan suatu organisasi tertentu.
  • Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
  • Solidaritas di antara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

2. Kesamaan Derajat


a. Pengertian Kesamaan Derajat

    Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
    Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.

b. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak

      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

c. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945

      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
 

3. Elite dan Massa

a. Pengertian Elite dan Massa

Elite
Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

b. Fungsi elite dalam memegang strategi

Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  • Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

c. Ciri-ciri massa

Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
  • Tidak dapat bertindak secara bulat.
  • Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial
  • Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi)
Sumber :
http://5osial.com/2009/08/18/stratifikasi-sosial/
http://asrarudin91.blogspot.co.id/2013/09/4-penyebab-terjadinya-stratifikasi.html
http://eritaku.tumblr.com/post/66345731034/assignment-ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial
http://ilmusos.weebly.com/sosiologi1.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2012/01/arti-prinsip-persamaan-derajat.html
http://www.materisma.com/2014/09/pengertian-dan-bentuk-stratifikasi-sosial.html#
http://pandupradana50.blogspot.co.id/2015/11/pelapisan-sosial-elite-mass

WARGA NEGARA DAN NEGARA (tugas 5 ISD )

WARGA NEGARA DAN NEGARA (tugas 5 ISD )


Warga Negara dan Negara

1. Hukum

a. Pengertian Hukumpengertian hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk peny
alahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai pe
rantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukummenurut para ahli:
Pengertian hukum menurut para ahli
1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

b. Sifat Hukum

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

c. Ciri-Ciri Hukum

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
  1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
  2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
  3. Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
  4. Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
  5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
  6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
  7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
  8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
  9. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
  10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
  11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
  12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
  13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
  14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
  15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
  16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
  1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
  2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
  3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
  4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
  5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaidah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaidah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaidah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ciri-ciri Hukum Adanya Perintah dan Larangan
Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

d. Sumber – Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
  1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
  3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
  4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
  5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
  1. Suber hukum materiil : tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut. Suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  2. Sumber hukum formil : bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang (statue)
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDE

2. Negara


a. Pengertian Negara

Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

b. Tugas Utama Negara

Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
1). Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2). Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

3. Pemerintah

a. Pengertian Pemerintah

Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

b. Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan

  • Pemerintah (Government)
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.Di tingkat desa konsep Pemerintah merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Pemerintahan (Governance)
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan merujuk padapola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
sumber :

http://www.academia.edu/7142301/Perbedaan_dari_Pemerintah_Government_Dengan_Pemerintahan_Governance
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://sekolahppkn.blogspot.co.id/2014/12/ciri-ciri-hukum-adanya-perinta