Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan

A.  BENTUK-BENTUK USAHA
  
   Perseroan Terbatas (PT)
  sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
  Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

   Persekutuan Komanditer (CV)
   adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

   Firma (Fa)
  Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

    Koperasi
   Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

B.   Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
   Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
   Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
·         Membuat surat izin tetangga
·         Membuat surat keterangan domisili perusahaan
    Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
·         Fotocopy KTP permohonan
·         Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
·         Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
·         Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
·         Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
·         Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
·         Denah lokasi tempat usaha
·         Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
·         Izin sewa atau kontrak
·         Surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
·         Berita acara pemeriksaan lapangan

Membuat Nomor Rekening Perusahaan
   Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
·         Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
·         Melakukan setoran modal
·         Menyerahkan bukti setoran

Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
     Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
·         Nama perusahaan
·         Logo perusahaan
·         Alamat perusahaan
·         Kartu nama dan tag line (slogan)
·         Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
·         Stempel perusahaan
·         Maksud dan tujuan usaha
·         Jumlah usaha
·         Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

Membuat Akta Pendirian Perusahaan
     Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
·         Menghindari terjadinya perselisihan
·         Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
·         Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
·         Mengetahui besarnya modal
    Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum. Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
·         Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
·         Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
·         Fotocopy NPWP penanggung jawab
·         Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
·         Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
·         Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
·         Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
·         Surat keterangan domisili dari RT/RW
·         Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
    Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
·         Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
·         Kementrian tenaga Kerja
·         Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
·         Kementrian Pekerjaan Umum

Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
  Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.   
    Pengklasifikasian SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
·         SIUP Kecil
·         SIUP Menengah
·         SIUP Besar
     Proseder permohonan SIUP
·         Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
·         Permohonan SIUP besar
  Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
·         Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
·         Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy KTP pemilik
·         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Fotocopy KK
·         Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotocopy surat kontrak/ sewa
·         Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
·         Neraca perusahaan

Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Hal-hal yang perlu di daftarkan:
·         Akta pendirian perusahaan
·         Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
·         Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
     Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
·         Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP.
·         Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TD sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
·         Petugas kantor pendaftaran perusahaan
·         Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
   Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut :
·         Formulir Isian
·         Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
·         Fotocopy Pengesahaan Akta
·         Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
·         Nomor Pokok Wajib Pajak
·         Fotocopy SIUP
·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
·         Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
·         Bukti setor biaya administrasi
·         Fotocopy paspor jika pemilik WNA